Tugasfungsi

Tugas & Fungsi Direktorat Kemahasiswaan

Tugas & Fungsi Direktorat Kemahasiswaan

 

Direktorat Kemahasiswaan dipimpin oleh Direktur yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor melalui Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan. Direktorat Kemahasiswaan mempunyai tugas : Melaksanakan penyusunan kebijakan dalam kesejahteraan dan pengembangan karakter Melaksanakan program kesejahteraan dan pengembangan karakter Melaksanakan penyusunan kebijakan dalam penyaluran beasiswa pemerintah Melaksanakan penyaluran beaslswa pemerintah Melaksanakan penyusunan kebijakan dalam penyaluran beasiswa non pemerintah Melaksanakan penyaluran beasiswa non pemerintah Melaksanakan penyusunan kebijakan dalam identifikasi dan mitigasi permasalahan kesehatan fisik dan mental Melaksanakan dan mengkoordinasikan kegiatan identifikasl dan mitigasi permasalahan kesehatan fisik dan mental Melaksanakan penyusunan kebijakan dalam penanganan medis Melaksanakan dan mengkoordinasikan kegiatan penanganan medis Melaksanakan penyusunan kebijakan dalam fasilitasi kegiatan-kegiatan kemasyarakatan bagi mahasiswa Melaksanakan dan mengkoordinasikan fasilitasi keglatan-kegiatan kemasyarakatan bagi mahasiswa Melaksanakan penyusunan kebijakan dalam fasilitasi pengembangan prestasi mahasiswa Melaksanakan dan mengkoordinasikan fasilitasi pengembangan prestasi mahasiswa Melaksanakan penyusunan kebijakan fasilitasi kegiatan-kegiatan pengembangan profesi dan kewirausahaan bagi mahasiswa Melaksanakan dan mengkoordinasikan fasilitasi kegiatan-kegiatan pengembangan profesi dan kewirausahaan bagi mahasiswa Melaksanakan penyusunan kebijakan dalam kegiatan tracer study Melaksanakan dan mengkoordinasikan kegiatan tracer study dan analisis hasil tracer study Melaksanakan urusan ketatausahaan Dlrektorat Kemahasiswaan Melaksanakan urusan kerumahtanggaan Direktorat Kemahaslswaan Menyusun kebijakan dalam layanan informasi dan komunikasi bagi mahasiswa dan Melaksanakan pengelolaan informasi dan komunikasl bagi mahasiswa Direktorat Kemahasiswaan terdiri atas: Subdirektorat Kesejahteraan. Subdirektorat Beasiswa. Subdirektorat Organisasi Mahasiswa dan Pengembangan Prestasi Mahasiswa. Subdlrektorat Pengembangan Profesi dan Kewirausahaan. Subdirektorat Administrasi, Keuangan, dan Sistem Informasi.

  • Sesuai dengan peran dan fungsi Direktorat Kemahasiswaan Universitas Padjadjaran, Misi Direktorat Kemahasiswaan adalah merumuskan, mendukung, menjaga dan mengarahkan agar terwujudnya lingkungan kemahasiswaan yang bereputasi dunia dan berdampak pada masyarakat yang berhubungan dengan mahasiswa dan dilandasi oleh pola ilmiah pokok kemahasiswaan di Universitas Padjadjaran dapat terlaksana dengan sebaik-baiknya.

  • Dalam rensta 2020-2024 misi tersebut secara khusus diorientasikan pada upaya menjadikan Direktorat Kemahasiswaan Universitas yang berdampak pada masyarakat adalah universitas yang dapat meningkatkan kualitas pendidikan tinggi, mendukung pendidikan untuk semua kalangan, mendukung penegakan hukum dan lingkungan hidup, pertumbuhan ekonomi, keamanan sosial dan pelestarian budaya.